Ini Daftar Empat Perusahan Telekomunikasi Tak Bayar Pajak Tower

Tower atau Menara telekomunikasi bermasalah tahun lalu. Banyak yang tak bayar pajak.

SEJUMLAH menara di Kabupaten Wajo ditemukan bermasalah. Mereka tak taat pajak hingga retribusi. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024 terhadap LKPD Wajo 2023.

Pada catatan auditor BPK, terdapat 20 objek pajak menara telekomunikasi yang belum dipungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Objek pajak tersebut terbagi atas empat perusahaan atau provider telekomunikasi . Lima lokasi milik perusahaan PT Daya Mitra Telekomunikasi, satu lokasi Telkomsel, dua lokasi PT Centratama, dan 12 lokasi Tower Bersama Group (TBG).

Selain itu, BPK juga menemukan piutang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Hasil pemeriksaan dokumen daftar wajib retribusi (WR) pada neraca per 31 Desember 2023, terdapat piutang sebesar Rp118.456.503 dari saldo awal Rp102.757.389.

Kepala Diskominfotik Wajo Dwi Apriyanto mengaku sudah meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap menara serta penagihan kepada provider. Namun, masih ada saja yang tidak merespons.

“Bahkan kami buatkan grup di WhatsApp. Salah satu perusahaan juga pernah kita temui di Makassar, mereka berjanji melakukan pembayaran retribusi,” ujar Apriyanto, Minggu, 22 September.

Piutang retribusi pengendalian menara telekomunikasi ratusan juta tersebut berasal dari sejumlah perusahaan berbeda. Seperti, PT Daya Mitra Telekomunikasi, PT Solusindo Kreasi Pratama, PT TBG, PT XL Axiata, dan PT Telkomsel.

sumber: https://harian.fajar.co.id/2024/09/23/ini-daftar-empat-perusahan-telekomunikasi-tak-bayar-pajak-tower/